Jumat, 04 September 2009

Indonesia yang berperaturan

Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang memiiki kekuatan hukum terhadap peraturan-peraturan yang telah dibuat. Layaknya peraturan adalah untuk dipatuhi, yang tentunya objek dari peraturan disini adalah kita sebagai Warga Negaranya, dimana kita dituntut untuk taat kepada hukum dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, sedangkan pemerintah adalah bentuk perwujudan dari Warga Negara dalam pembentukan peraturan itu.

Seperti yang kita ketahui bahwa, semua bentuk peraturan-peraturan telah tertuang didalam Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian sebagiannya ada yang telah dirubah dan disempurnakan kedalam undang-undang tahun setelahnya, dengan kata lain peraturan-peraturan adalah alatnya sedangkan undang-undang adalah dasarnya.

Undang-undang yang telah disusun itu pun memiliki tujuan dan objek tersendiri, ada yang disebut sebagai Undang-Undang Pendidikan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan ada pula yang disebut dengan Undang-Undang Perpajakan, serta beberapa pembagian lainnya.

Dilatarbelakangi oleh banyaknya pembahasan mengenai perpajakan, maka peraturan yang mengatur antar pembahasan itu pun dibedakan kedalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat dan poin-poin seperti layaknya susunan dalam undang-undang itu sendiri, sehingga dikenal lah seperti PPh Pasal 23.

Dunia dan kehidupan ini adalah sesuatu yang bersifat fana, yang akan mengalami perubahan dalam bentuk perkembangan seiring berjalannya waktu dan bergantinya zaman, begitupula dengan undang-undang yang mengaturnya. Dalam hal PPh Pasal 23 misalnya, besarnya persentase pemotongan tariff ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyempurnaan, sampai ketentuan itu bisa dianggap ideal untuk Wajib Pajak pada waktu itu.

Wajib Pajak adalah orang atau badan yang tidak selamanya bisa mengikuti dan mengetahui akan perubahan yang signifikan ini, walau tidak semuanya, tetapi ada diantara mereka yang memang tidak bisa mengupdate perubahannya, bahkan ada yang benar-benar buta akan peraturan itu.

Kami selaku mahasiswa ekonomi terkhusus saya sendiri, dimana kami memang dididik untuk tahu akan hal ini, dan juga sebagai harapan bangsa kedepan, tentunya bertanggung jawab untuk mensosialisasikannya ke masyarakat yang tergolong sebagai Wajib Pajak, dalam misi berbagi pengetahuan dan pengingat bagi yang lupa, serta kepada masyarakat umum dalam rangka ikut mencerdaskan anak bangsa, yang nantinya tertuang didalam makalah yang berjudul "Pajak Penghasilan Pasal 23"

Disamping itu juga dilatarbelakangi oleh kewajiban saya dalam menyusun makalah ini, terkait tugas yang diembankan kepada saya pada mata kuliah Perpajakan II, dalam menempuh jenjang pendidikan Strata 1 Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar